MEDIA ROTASI, TANJAB TIMUR - Iskandar cs dan kuasa hukumnya telah melaporkan 9 orang ASN provinsi Jambi dari badan Aset ke Polres Tanjung Jabung Timur terkait pengerusakan dan pencopotan baleho milik Iskandar cs di lokasi yang di klaim milik waris Iskandar dari alm orang tua nya H Akhmad Abubakar mantan Pasirah muara Sabak berdasarkan surat keputusan Mahkamah Agung (MA) No 1992 K/PDT/2008
Menurut keterangan Iskandar cs baleho milik nya telah di rusak dan di cabut oleh oknum aparatur pemerintahan provinsi badan aset pada tanggal 20 Maret 2025 di lokasi yang di klaim Iskandar cs di daerah kampung Singkep kecamatan Sabak Barat Kabupaten Tanjung Jabung timur.
Mereka aparatur pemerintah bergaya preman dengan semena mena mencabut dan merusak baleho milik Iskandar dengan alasan kalau lokasi ini milik aset provinsi dengan HP No.03 TH 2007.
Sangat di sayangkan kata Beni Ari Feriadi SH, Dandy Piwara Sanjaya SH dari kantorAdipati & Partner Law Office kuasa hukum Iskandar cs ,tidak seharus nya oknum pemerintahan provinsi bertindak dan bergaya seperti preman yang seharus nya mereka bisa menyurati atau menelpon pihak Iskandar cs atau kuasa hukum karena nomor kontak tertera di baleho milik Iskandar cs.
Beni Ari Feriadi SH,Dandy Piwara Sanjaya SH meragukan surat tugas aparatur pemerintahan dari badan Aset provinsi di karenakan satu NIP yang sama untuk dua orang dengan pangkat serta golongan yang berbeda.tidak ada nya tanggal dan tidak adanya stempel dari instansi pemerintah dari badan Aset provinsi,masih banyak kejanggalan kejanggalan lain nya seperti salah satu ASN menunjuk baleho Iskandar dengan pisau /senjata tajam .(JJ)
0 Komentar