MEDIA ROTASI, JAMBI – Pimpinan
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) dalam rapat paripurna DPRD Provinsi Jambi
menyepakati tiga Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) menjadi Peraturan Daerah
(Perda). Kesepakatan ini ditandai dengan penandatanganan oleh Gubernur Jambi Al
Haris dan pimpinan DPRD Jambi, M. Hafiz Fattah, Ivan Wirata, serta Faizal Riza yang
berlangsung di Gedung DPRD, Senin, (13/1/2025).
Dalam rapat
tersebut, agenda utama adalah pengambilan keputusan dewan terhadap tiga
Ranperda Inisiatif DPRD Provinsi Jambi serta penyampaian akhir dari
fraksi-fraksi. Ketua DPRD Jambi M. Hafiz Fattah menyatakan bahwa tiga Ranperda
yang telah disahkan menjadi Perda tersebut telah melalui proses pembahasan di
masing-masing fraksi dan mendapat persetujuan penuh.
Hafiz
mengharapkan Perda yang telah disahkan ini segera ditindaklanjuti dengan
penerbitan Peraturan Gubernur. “Semoga tiga Ranperda ini segera diproses lebih
lanjut,” harapnya.
Adapun tiga
Ranperda yang disahkan tersebut adalah, pertama, Ranperda tentang Bantuan Hukum
bagi Masyarakat Miskin dan Kelompok Rentan. Kedua, Ranperda tentang Pengelolaan
Air Limbah Domestik. Ketiga, Ranperda tentang Pemberdayaan Organisasi
Kemasyarakatan.
Hafiz menambahkan
bahwa ketiga Ranperda ini merupakan inisiatif DPRD Jambi yang telah selesai
dibahas selama masa keanggotaan DPRD Jambi Periode 2019-2024. “Ketiga Ranperda
ini juga telah difasilitasi oleh Kementerian Dalam Negeri,” tambahnya.
Gubernur Jambi Al
Haris memberikan apresiasi atas persetujuan DPRD terhadap tiga Ranperda
tersebut. “Kami mengapresiasi pimpinan dan anggota DPRD Jambi yang telah
menyetujui tiga Ranperda ini. Semoga dapat menjadi panduan dalam bekerja,”
ujarnya.
Al Haris juga
menekankan bahwa Perda yang disahkan ini akan menjadi tolak ukur bagi
pemerintah provinsi Jambi dalam melaksanakan tugasnya. “Saya berharap Perda ini
menjadi pedoman bagi Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) dalam bekerja agar
langkah-langkah ke depan dapat lebih tertib dan efisien,” pungkasnya. (red)
0 Komentar