MEDIA ROTASI, KOTA JAMBI - Don Putra Jaya mantan aparat desa yang pernah menjabat sebagai Kepala dusun I (Kadus) Desa Sungai Bungur telah mengajukan gugatan terhadap Kepala Desa (Kades) Sungai Bungur, Kecamatan Kumpeh Ilir, Kabupaten Muaro Jambi ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jambi.
Gugatan tersebut diajukan sebagai bentuk perlawanan Kadus Dusun 1 terhadap Kades yang diduga melakukan perbuatan atau tindakan kesewenangan dan menyalahgunakan jabatannya dengan melakukan pemecatan sepihak terhadap Kadus Don Putra Jaya. Pemecatan tersebut diduga tanpa alasan yang jelas dan diduga telah melanggar peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Arie Permata SH Kuasa Hukum Don Putra Jaya saat dikonfirmasi mengatakan, gugatan yang diajukan telah dilaksanakan sidang dismisal/persiapan. Persidangan ini dihadiri langsung Don Putra Jaya dan didampingi langsung tim kuasa hukum A. Kadir SH dan Syukri SH.
Sedangkan dari pihak kades dihadiri langsung oleh Kades didampingi Kabag Hukum Setda Muarojambi.
Pemecatan yang dialami klien kami Don Putra Jaya,klien kami menduga hala tersebut tidak sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku dalam hal ini Peraturan Bupati Muaro Jambi Nomor 63 tahun 2018 tentang pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa,"ungkapnya.
Dan faktanya, sebut Ari Permana SH lagi, mantan Kadus Don Putra Jaya selama menjabat sebagai perangkat desa selaku Kadus 1 tidak pernah melakukan pelanggaran hukum.sehingga atas dasar itu mengajukan gugatan pembatalan pemecatan dirinya sebagai Kadus 1 Desa Sungai Bungur.
Arie menambahkan, dengan mengajukan perlawanan ini, Don Putra Jaya berharap mendapatkan keadilan dan dikembalikan atau dipulihkan haknya itu secara otomatis berkantor atau kembali bekerja seperti semula sebagai perangkat desa selaku Kadus 1 Desa Sungai Bungur, Kecamatan Kumpeh Ilir, Kabupaten Muaro Jambi.(Ardi)
0 Komentar