Breaking News

Polres Tanjung Jabung Timur Ungkap Kasus Tindak Pidana Karhutla, Satu Orang Tersangka Telah Diamankan

Kapolres Tanjab Timur AKBP Heri Supriawan, S.I.K., M.H

MEDIA ROTASI, MUARA SABAK - Unit Tipidter Sat Reskrim Polres Tanjab Timur kembali mengungkap kasus Karhutla bersama Polsek Mendahara dengan satu orang tersangka berhasil diamankan karena patut diduga membuka dan atau mengolah lahan perkebunan dengan membakar, orang tersebut yang kita tangkap adalah pelaku pembakaran lahan.”Ujar Kapolres Tanjab Timur AKBP Heri Supriawan, S.I.K., M.H., dalam Konferensi Pers di Mapolres Tanjab Timur. Jumat 9 Agustus 2024


Kapolres AKBP Heri Supriawan yang didampingi Kasat Reskrim Akp Daulay, Kapolsek Mendahara Akp M. Rafisal dan Kasihumas Polres Tanjab Timur Iptu Edi Tasrif mengungkapkan, dari kasus tersebut pihaknya menangkap 1 (satu) Orang tersangka Inisial WN dan mengamankan barang bukti satu bibit pohon sawit, satu bibit pohon sawit yang telah terbakar, satu puntung ranting kayu yang terbakar, satu buah korek api gas warna merah dan tiga batang besi sisa alat semprot yang terbakar, TKP Parit Seman Rt. 13 Dusun Idaman Desa Bakti Idaman Kec. Mendahara Kab. Tanjab Timur,” ungkapnya.

Tersangka WN

Lanjut, beliau mengatakan, Saat ini pelaku pembakaran lahan ditahan di rumah tahanan (rutan) Polres Tanjab Timur dan disangkakan melanggar Pasal 108 Jo pasal 56  ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan "Setiap pelaku usaha perkebunan yang membuka dan atau mengolah lahan dengan cara membakar" Dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan denda paling sedikit Rp. 10.000.000.000,- (sepuluh milyar rupiah).” kata AKBP Heri Supriawan.


Akbp Heri Supriawan menjelaskan, "Kejadian tersebut diketahui oleh personil Polsek Mendahara berawal dari informasi masyarakat pada hari Rabu, 24 Juli 2024 sekira pukul 22.00 Wib, dilaporkan bahwa telah terjadi kebakaran lahan di Parit Seman Rt. 13 Dusun Idaman Desa Bakti Idaman Kec. Mendahara Kab. Tanjab Timur, berbekal informasi yang diterima, personil Polsek Mendahara bersama instansi terkait serta masyarakat mendatangi tempat kejadian kebakaran, setelah sesampainya di lokasi kejadian pelaku sudah tidak berada di tempat (melarikan diri), namun Tim tetap melakukan upaya pemadaman api."Ujarnya.


Atas kejadian tersebut pihak Polsek Mendahara melaporkan ke Polres Tanjab Timur guna proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut, kemudian pada hari kamis, 8 Agustus 2024 sekira pukul 11.00 Wib, diduga pelaku yang sebelumnya melarikan diri telah berhasil diamankan oleh Tim gabungan Polsek Mendahara dan Unit Tipidter Polres Tanjab Timur, selanjutnya pelaku Inisial WN dibawa ke Polres Tanjab Timur.


Lebih lanjut, Akbp Heri Supriawan menjelaskan,"Dari keterangan tersangka menyebutkan bahwa tersangka awalnya hanya membakar rumput kering dan tunggul kayu yang berada dilahan milik tersangka seluas kurang lebih 2 hektare, dimana lahan tersebut direncanakan akan ditanami bibit pohon kelapa sawit, namun dikarenakan kondisi cuaca saat ini musim kemarau, lahan disekitar lokasi milik tersangka pun mengalami kekeringan, sehingga api pun membesar dan menjalar tidak dapat dikendalikan hingga lahan perkebunan milik warga sekitar pun ikut terbakar dengan perkiraan jumlah keseluruhan lahan yang terbakar seluas 7 (tujuh) hektare,"ungkapnya.


Kapolsek Mendahara Akp M. Rafisal menjelaskan bahwa sebelum kejadian lahan ini terjadi pihaknya sudah melakukan pemasangan spanduk dan maklumat Kapolda Jambi terkait larangan membakar pada saat membuka lahan perkebunan dan hutan, lebih lanjut beliau menghimbau kepada masyarakat Kab. Tanjab Timur khususnya warga masyarakat Kecamatan Mendahara agar tidak membuka atau mengolah lahan perkebunan dengan cara membakar, cukup sekali saja kejadian ini di kecamatan Mendahara terjadi dan beliau berharap agar kejadian yang sama tidak terulang kembali, pihaknya akan berkoordinasi dengan perangkat desa untuk berupaya melakukan pencegahan agar tidak terjadi lagi kebakaran lahan di wilayah hukum Polsek mendahara."Ujarnya. (JDM )


0 Komentar

"/>
"/>

Advertisement

Cari Berita Anda Disini

Close