MEDIA ROTASI, TANJAB TIMUR - Dua kurir Narkoba yang membawa 3 kg Sabu Asal Provinsi Aceh atas nama M. Nasir dan Hamdani, pada hari selasa 16 juli 2024 menjalani sidang vonis di Pengadilan Negeri Tanjab Timur.
Kedua terdakwa tersebut divonis penjara selama seumur hidup, karena terbukti bersalah melakukan tindak pidana Narkotika.
Kedua terdakwa secara sah membawa 3 kg Narkotika Jenis Sabu dari Provinsi Aceh. Kedua Terdakwa melanggar pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dan dijatuhi Pidana dengan pidana penjara selama Seumur Hidup dan denda sebesar Rp.1.000.000.000 (satu milyar rupiah) Subsider 6 (enam) bulan
Kasi Pidum Kejari Tanjab Timur F.A. Huzni membenarkan kalau kedua terdakwa kurir yang membawa 3 Kg barang haram jenis sabu telah di vonis seumur hidup. Sebelumnya Jaksa Penuntut Umum menuntut terdakwa dengan hukuman 19 tahun penjara.
Kasi Pidum F.A.Huzni saat di konfirmasi media menjelaskan, hingga saat ini pihak Jaksa Penuntut Umum (JPU ) Kejari Tanjab Timur masih melakukan pikir-pikir selama tujuh hari untuk menerima atau banding dalam putusan tersebut.
F.A.Huzni menghormati amar putusan yang dibacakan oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Tanjab Timur tersebut.
"Kami menghormati putusan hakim" Jelasnya kepada media. (Igun)
0 Komentar