MEDIA ROTASI, MUARA SABAK - Unit reskrim Polsek Sabak Timur mengamankan Tersangka Pembobol rumah Berinisial MS warga desa lambur kecamatan muara sabak timur. Selasa 30/04/2024.
Kapolsek Sabak Timur IPTU Chandra Adinata membenarkan kalau tim Sat Reskrim Polsek Sabak Timur Yang dipimpin Ipda Asep Darusalim telah mengamankan Tersangka MS, setelah dilakukan pemeriksaan tersangka MS mengakui perbuatan nya sebanyak 2 (dua) kali.
Perbuatan tersebut dilakukan tersangka sendirian, pertama kali sekira tanggal 17 maret 2024 masuk lewat pintu belakang rumah korban sekira pukul 01:00 wib dengan cara mencongkel pengganjal pintu tersebut dengan menggunakan kayu, didalam rumah tersangka menemukan 2 tas kecil yang berisikan uang satu tas berisikan uang Rp. 20.000.000,- (dua puluh juta) dan satu tas lagi berisikan uang Rp. 30.000.000,-(tiga puluh juta) dan tersangka juga menemukan emas berupa 1 buah kalung dan liontinnya, dan 2 buah gelang yang tersangka tidak ketahui beratnya, kemudia setiap tas tersebut tersangka ambil uang uang nya Rp. 10.000.000,- (sepulu juta rupiah) dan total uang tersangka ambil Rp. 20.000.000,- (dua puluh juta rupiah).
Sedangkan emas tidak tersangka ambil dan diletakkan ditempat semula dan tersangka pergi meninggalkan rumah korban.
Pencurian kedua kalinya sekira tanggal 21 April 2024 sekira pukul 01:00 wib tersangka melakukan pencurian tersebut juga sendirian dan lewat pintu yang sama saat pencurian pertama yaitu lewat pintu belakang, pada saat pencurian kedua tersangka membawa sebilah parang panjang yang sudah patah dengan tujuan membuka lemari, untuk yang kedua kalinya tersangka berhasil menggasak uang Rp. 10.000.000,-(sepuluh juta rupiah) sedangkan tas lainnya yang berisikan uang Rp. 20.000.000,- (dua puluh juta rupiah) tersebut tidak tersangka ambil.
Saat ini tersangka dititipkan di mako Polres Tanjab Timur, tersangka dikenakan pasal 363 KUHP ayat (1) dengan ancaman penjara 9 tahun.( JDM )
0 Komentar