Bukti Laporan |
MEDIA ROTASI, JAMBI - Aksi anarkis ratusan sopir truk batu bara yang merusak kantor Gubernur Jambi dalam aksi demo Senin siang (22/1/2024) berbuntut ke proses hukum. Pemprov Jambi resmi melaporkan kasi pengrusakan kantor gubernur Jambi tersebut ke Polda Jambi.
Laporan tersebut tertuang dalam surat resmi berkop Sekretariat Daerah Pemprov Jambi tertanggal 22 Januari 2024 yang ditujukan ke Kapolda Jambi.
Dalam surat tersebut tertera sebagai pihak yang melapor atas nama Muzakir SPd MSi, kepala Biro Umum dan Ali Zaini SH MH selaku Plt Kepala Biro Hukum Setda Provinsi Jambi.
Dalam surat laporan itu disebutkan, pada Senin, 22 Januari 2024 sekitar pukul 13.30 Wib telah terjadi pengrusakan barang inventaris pada kantor Gubernur Jambi.
Pengrusakan ini akibat dari aksi demonstrasi anarkis yang dikoordinir oleh Komunitas Sopir Batu Bara (KS Bara) Jambi.
Dalam surat tersebut juga disebutkan secara rinci barang barang yang rusak akibat aksi demo anarkis tersebut.
Diantaranya, kaca utama gedung Kantor Gubernur Jambi pecah.
Kemudian, 30 buah lampu tembak 500 Watt, 25 buah lampu hias, 5 buah lampu gantung besar, 2 buah AC standing, 12 buah AC split, dan 2 unit kendaraan roda empat (mobil).
Dalam surat tersebut juga disebutkan, kerusakan barang inventaaris tersebut, total kerugian diperkirakan ratusan juta rupiah.
"Dengan demikian pengaduan ini kami buat, besar harapan agar pihak kepolisian dapat melakukan tindakan tindakan sesuai dengan peraturan perundang undangan,’’ begitu tertulis di akhir surat yang ditandatangani Muzakir, Karo Umum Setda Provinsi Jambi tersebut.
Seperti diberitakan, demontrasi yang dilakukan ratusan sopir truk batu bara beserta istri di Kantor Gubernur Jambi, Senin (22/1/2024) berakhir ricuh. ( Jeff )
0 Komentar