MEDIA ROTASI,
KOTA JAMBI - Komisi II DPRD Kota Jambi melaksanakan Rapat Dengar Pendapat (RDP)
bersama Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Jambi yang dilaksanakan di ruang
rapat B DPRD Kota Jambi, Jum’at (5/1/24).
Rapat
tersebut di pimpin oleh Ketua Komisi II Junedi Singarimbun,SE beserta anggota
Komisi II dan didampingi oleh bagian anggaran DPRD Kota Jambi. RDP ini juga
langsung dihadiri Kepala DLH Ardhi dan penggiat sampah.
Junedi
mengatakan, RDP kali ini besama pihak Dinas Lingkungan Hidup Kota Jambi
membahas tekait retribusi sampah.
“Dimana yang
menjadi sorotan utama adalah keberatan atas retribusi sampah sebesar Rp100 ribu
per ton di Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Talang Gulo. Pertemuan ini menampakkan
tantangan yang dihadapi para pengumpul sampah, yang merasa kebijakan retribusi
ini sangat memberatkan.”
Menanggapinya,
Ketua Komisi II DPRD Kota Jambi, Junedi Singarimbun, mengusulkan solusi. Ia
menyatakan bahwa pengumpul sampah dari perumahan di Kota Jambi diizinkan
membuang sampah ke TPA Talang Gulo tanpa biaya, dengan syarat mereka terdaftar
dan diregistrasi. Namun, kebijakan ini hanya berlaku bagi pengumpul sampah
lokal, bukan dari luar kota. (red)
0 Komentar