MEDIA ROTASI, JAMBI
Wali Kota Jambi H. Syarif Fasha menerbitkan Instruksi Wali Kota Jambi Nomor 05/INS/X/HKU/2023 tanggal 1 Oktober 2023 tentang Antisipasi Kabut Asap di Kota Jambi.
Instruksi tersebut dikeluarkan sebagai respon cepat terhadap kondisi darurat bencana asap Karhutla yang semakin mengkhawatirkan terjadi di Kota Jambi dan Provinsi Jambi dalam kurun waktu beberapa hari terakhir.
"Kota Jambi tidak ada terjadi karhutla, tidak ada hotspot, tidak menghasilkan asap, namun kita sebagai wilayah yang menjadi korban dan sangat terdampak akibat paparan asap yang dikirim oleh daerah dan provinsi sekitar. Oleh karena itu, Pemerintah Kota Jambi mengambil langkah taktis dan strategis, sebagai upaya mitigasi penanganan bencana kabut asap di Kota Jambi," ujar Wali Kota Jambi dalam konferensi pers, bertempat di Aula Griya Mayang, (2/10/2023).
Fasha menjelaskan bahwa upaya mitigasi dengan dikeluarkannya Instruksi Wali Kota Jambi itu, semata untuk melindungi masyarakat dan lingkungan hayati lainnya yang berpotensi terpapar kabut asap dalam jangka waktu lama.
"Dengan adanya kecenderungan peningkatan konsentrasi partikulat dan parameter kritis pengukuran Indeks Standar Pencemaran Udara (ISPU) di Kota Jambi dalam kurun waktu beberapa hari terakhir di Kota Jambi, menunjukkan kualitas udara dalam kategori “Tidak Sehat (Unhealthy)”, yaitu tingkat kualitas udara yang bersifat merugikan pada manusia, hewan dan tumbuhan. Instruksi ini dikeluarkan dalam rangka melindungi kesehatan dan keselamatan masyarakat Kota Jambi, lingkungan dan keragaman hayati lainnya," sebut Fasha.
Dalam kesempatan itu, Wali Kota Fasha menginstruksikan semua jajaran OPD Pemkot Jambi untuk bersinergi, bahu membahu, dengan semua sumber daya yang ada untuk bergerak cepat dan tanggap dalam mengantisipasi dampak kabut asap di Kota Jambi, untuk meminimalisir dampak kesehatan dan dampak lainnya yang akan merugikan masyarakat Kota Jambi. (jef)
0 Komentar