Breaking News

Polsek Muara Sabak Timur Berhasil Ungkap Kasus Curanmor

Pelaku Atas Nama Heri Bin Abidin

MEDIA ROTASI, MUARA SABAK – Respon cepat atas laporan masyarakat tentang kasus pencurian kendaraan bermotor diwilayah hukum polsek muara sabak timur, unit reskrim polsek muara sabak timur bergerak cepat  dan berhasil ungkap kasus tersebut pada hari minggu 25 Juni 2023.

Sebagaimana laporan korban atas nama SAMSUL BAHRI Bin PANNACOK , (31 Tahun )  warga RT t.01 Desa alang-alang Kecamatan Muara Sabak Timur Kabupaten Tanjung Jabung Timur yang telah kehilangan sepede motor nya Honda Mega Pro berwarna Hitam BH 3646 MM.

Dari keterangan korban, motor nya hilang di Parit 2 Rt.18 Desa.Siau Dalam Kec.Muara Sabak Timur Kab.Tanjab Timur pada hari kamis tanggal 22 Juni 2023 Sekira Pukul 00.30 wib.

Barang Bukti

Adapun kronologis kejadiannya Pada hari Rabu tanggal 21 Juni 2023 sekira Pukul 10.00 wib korban pada saat itu hendak pergi kekebun kelapa miliknya sesampai dilokasi korban memarkirkan kendraan bermotor R-2 Milik nya, Kemudian Korban Berjalan ±500 Meter Hendak menuju kepondok dikebun Miliknya tersebut, keesokan Hari nya pada hari Kamis tanggal 22 Juni 2023 Sekira Pukul 07.00 Wib pada saat itu Korban mau memanen Kelapa Milik nya,saat melintasi Lokasi tempat korban memarkir kan kendaraan R2 Miliknya, korban Melihat Bahwa Motor nya Sudah Tidak ada lagi, korban sempat Berusaha mencari R2 Miliknya disekitar lokasi tetapi  tidak ketemu.

Kemudian Korban mendatangi Polsek Muara Sabak Timur untuk membuat laporan, berdasarkan laporan tersebut, Pada hari minggu 25 Juni 2023 sekitar pukul 02.00 Wib Personi Unit Reskrim Polsek Muara Sabak Timur melakukan penangkapan terhadap Pelaku atas nama Heri Bin Abidin ( 24 Tahun ) beserta mengamankan barang bukti sepeda Motor tersebut Berada di Kec.Betara Kab.Tanjab Barat. Pelaku langsung di amankan Beserta 1 Unit Kendaraan R2 Milik Korban dan Kemudian Pelaku dan barang Bukti langsung di bawa Ke mapolsek Muara sabak Timur untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

Kepada Media Rotasi, Kapolsek Muara Sabak Timr Iptu Chandara Adinata ,SH menyampaikan bahwa sa’at ini pelaku sudah kita amankan di mapolsek muara sabak timur beserta barang bukti dan kita kenakan pasal 363 Ayat 1 Ke-5 Sub 362 K.U.H.Pidana yang di laporkan oleh korban atas nama Samsul Bahri Bin Pannacok “ Barang siapa mengambil sesuatu barang yang sama sekali atau sebagian milik orang lain dengan maksud akan memiliki barang tersebut dengan cara memotong merusak atau memanjat ”.  ( JDM )

0 Komentar

"/>
"/>

Advertisement

Cari Berita Anda Disini

Close