MEDIA ROTASI, JAMBI - Pembayaran tunjangan hari raya (THR) oleh perusahaan harus dilakukan paling lambat tujuh hari sebelum Idulfitri 1443 Hijriah sesuai ketentuan perundang-undangan.
Hal itu disampaikan oleh Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah.
Pemberian THR bagi pekerja atau buruh, ujarnya, merupakan upaya untuk memenuhi kebutuhan pekerja dan keluarganya dalam merayakan hari raya keagamaan.
Hal itu, menurut Ida, telah sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan dan juga Peraturan Menaker Nomor 6 Tahun 2016 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan.
Dirinya mengatakan, ketentuan ahar memberikan THR paling lambat tujuh hari sebelum lebaran tersebut, sesuai dengan surat edaran terkait pelaksanaan pemberian THR tahun ini telah diterbitkan pada 6 April 2022 dengan nomor M/1/HK.04/IV/2022.
Hal itu, menurut dia, mempertimbangkan bahwa berbagai kebijakan pengendalian penyebaran COVID-19 dan tingginya cakupan vaksinasi telah memberikan dampak positif terhadap normalisasi aktivitas masyarakat.
"Yang mewajibkan pengusaha untuk memberi THR, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," kata dia dalam konferensi pers virtual, Jumat, 8 April 2022. ( Jeff )
0 Komentar