Launching Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 59 Tahun 2021 |
MEDIA ROTASI, JAKARTA - Bupati Bungo H. Mashuri menghadiri launching Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 59 Tahun 2021 tentang Penetapan Standar Pelayanan Minimal. Acara ini bertempat di Hotel Bidakara Jakarta.
Acara dibuka langsung Menteri Dalam Negeri yang diwakili oleh Kepala BPSDM Kemendagri, Dr. Sugeng Haryono, M.Pd., sekaligus sebagai pemetri dalam acara tersebut.
Hadir dalam acara tersebut para Gubernur, bupati/ wali kota, dan ketua DPRD se-Indonesia. Materi yang disampaikan di antaranya adalah setiap daerah perlu meningkatkan standar pelayanan masyarakat.
"Juga diharapkan birokrasi pelayanan bagi masyarakat dipersingkat dan cepat tanpa mengurangi kualitas layanan," ucap Sugeng. (Eff)
0 Komentar