Breaking News

Desa Kota Harapan Laksanakan MusrembangDes

 

MusrembangDes Kota Harapan

MEDIATT ROTASI, MUARA SABAK - Pemerintah Desa Kota Harapan Kecamatan Muara Sabak Timur mengadakan musyawarah perencanaan pembangunan Desa (MUSRENBANGDes) dalam rangka penyusunan rencana kerja Pemerintahan Desa tahun 2022 dan Musyawarah Perencanaan Pembangunan Daerah (MUSRENBANG) tahun 2023. Kegiatan Musrenbangdes tersebut bertempat di aula kantor Desa Kota Harapan Kecamatan Muara Sabak Timur pada hari Rabu ( 12/01/2022 ) sekitar pukul 14.00 WIB. 

Tujuan kegiatan tersebut adalah untuk menyepakati prioritas kebutuhan dan masalah untuk direalisasikan dalam bentuk program maupun kegiatan pada tahun perencanaan/tahun yang akan datang.

Peserta MusrembangDes Kota Harapan

Dalam Kesempatan rapat tersebut dihadiri oleh Sekretaris Kecamatan Muara Sabak Timur, pendamping Desa, sekretaris Desa Kota Harapan, ketua BPD dan Anggota, Kepala Dusun dan ketua RT sedesa Kota Harapan, Karang Taruna, Kepala Sekolah dan melibatkan beberapa unsur/kelompok Masyarakat.

Dalam sambutannya, Sekretaris Kecamatan menyampaikan “ Apapun usulan dari setiap dusun, RT, kepala sekolah maupun yang lain dalam rapat hari ini agar di rekap agar nanti bisa kita bawa ke Musrembang Kecamatan yang akan dilaksanakan akhir bulan ini di gedung nasional Muara Sabak Timur “. ungkap Amiruddin Sekcam Muara Sabak Timur.

Merujuk pada undang-undang No. 6 tahun 2014 tentang Desa, peraturan Menteri Dalam Negeri No. 114 tahun 2014 tentang pedoman pembangunan Desa, peraturan Menteri Desa pembangunan daerah tertinggal dan transmigrasi no.21 tahun 2020 tentang pedoman umum pembangunan desa dan pemberdayaan masyarakat desa. Desa wajib menyusun rencana kerja pemerintahan desa pada tahun sebelumnya sebagai acuan dalam penyusunan anggaran pendapatan dan belanja desa pada tahun berikutnya.

Musyawarah perencanaan pembangunan daerah tahun 2023 merupakan usulan-usulan kegiatan yang akan menggunakan APBD Kabupaten Tanjung Jabung Timur. Usulan-usulan tersebut akan diteruskan ketingkat Kabupaten melalui Kecamatan. ( JDM )

0 Komentar

"/>
"/>

Advertisement

Cari Berita Anda Disini

Close