Laboratorium Kesehatan Daerah |
MEDIA ROTASI, KOTA JAMBI - Kemenkes RI kembali mengeluarkan surat edaran nomor HK.02.02/I/3843/2021 tentang batas tarif tertinggi pemeriksaan Reverse Transcription Polumerase Chain Reaction (RT-PCR).
Ini membuat harga pemeriksaan RT-PCR difasilitas kesehatan kembali turun, termasuk di Kota Jambi.
Wakil Wali Kota Jambi Maulana, menjelaskan memang secara nasional telah diminta untuk menurunkan harga RT-PCR.
“Kita sedang melakukan penghitungan. Karena PCR sebagai sarana tracing dan menjadi persyaratan perjalanan agar tidak membebani masyarakat.” jelasnya (29/10).
Namun meski demikian lanjut Maulana, dengan adanya penurunan harga RT-PCR, dari segi pemerintah tidak mensubsidi terlalu besar. Khususnya bagi kepentingan pribadi.
“Karena memang, bagi pelaku perjalanan dikenakan tarif. Terkecuali mereka yang hasil tracing kontak erat, itu gratis,” Terang Maulana.(Jef)
0 Komentar