Breaking News

Tarif Tes PCR di Labkesda Kota Jambi Rp 275 Ribu

Laboratorium Kesehatan Daerah

MEDIA ROTASI, KOTA JAMBI - Kemenkes RI kembali mengeluarkan surat edaran nomor HK.02.02/I/3843/2021 tentang batas tarif tertinggi pemeriksaan Reverse Transcription Polumerase Chain Reaction (RT-PCR).

Ini membuat harga pemeriksaan RT-PCR difasilitas kesehatan kembali turun, termasuk di Kota Jambi.

Wakil Wali Kota Jambi Maulana, menjelaskan memang secara nasional telah diminta untuk menurunkan harga RT-PCR.

“Kita sedang melakukan penghitungan. Karena PCR sebagai sarana tracing dan menjadi persyaratan perjalanan agar tidak membebani masyarakat.” jelasnya (29/10).

Namun meski demikian lanjut Maulana, dengan adanya penurunan harga RT-PCR, dari segi pemerintah tidak mensubsidi terlalu besar. Khususnya bagi kepentingan pribadi.

“Karena memang, bagi pelaku perjalanan dikenakan tarif. Terkecuali mereka yang hasil tracing kontak erat, itu gratis,” Terang Maulana.(Jef)

0 Komentar

"/>
"/>

Advertisement

Cari Berita Anda Disini

Close